Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Sedangkan jam operasional untuk tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain sampai dengan pukul 22.00 WIB," ucapnya. 

Selain itu, terang Aris, juga diintruksikan agar mengintensifkan kembali Prokes (4M), memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment termasuk fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi serta pengawasan yang ketat isolasi mandiri.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network