Polisi saat menggerebek gudang diduga tempat penampungan BBM ilegal di Desa Tolang Jae, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. (Foto: iNews/Indra Mulia Siagian)

Yasir menambahkan, aktivitas penimbunan ini telah berlangsung selama 3 bulan. Mereka meraup keuntungan penjualan BBM di atas dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Selain bukti BBM, kami juga telah menyita 1 unit mobil L300 yang digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU menuju ke gudang. Kemudian menyita uang yang merupakan hasil pembelian hari terakhir serta CCTV SPBU,” ucapnya.

Bahkan Yasir menegaskan, yang menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut merupakan Soka alias A, tak lain oknum kades.

“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektual berinisial A. Profesinya kepala desa,” ujar Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network