Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbumen mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi per hari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini. Dia menambahkan bahwa oli ilega itu dijual di wilayah Sumut.
"informasi sementara dipasarkan di Sumut," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait