Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat menyerahkan piagam penghargaan kepada anggota Polri yang gugur. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Tiga anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) yang gugur dalam pengamanan Pemilu 2019 mendapat kenaikan pangkat anumerta serta penghargaan dari Kementerian Dalam  Negeri (Kemendagri). Penghargaan itu diserahkan langsung Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada ketiga perwakilan keluarganya dalam upacara di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (27/5/2019).

"Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi kerja yang tinggi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang gugur saat bertugas pengamanan Pemilu 2019. Selain penghargaan, keluarga korban juga mendapat santunan melalui Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI)," ujap Mardiaz.

Adapun ketiga anggota Polri yang gugur dan menerima penghargaan tersebut yakni, Iptu Partahian yang bertugas di Polres Padangsidimpuan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/736/IV/2019 tanggal 25 April 2019.


Di mana pada 25 April 2019, Iptu Partahian yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di PPK Hutaimbaru terjatuh dan meninggal dalam perjalanan menuju RSU Padang Sidimpuan. Almarhum tak sadarkan diri hingga mengembuskan napas terakhir. Dia diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari IPTU menjadi AKP Anumerta dan piagam penghargaan.

Kemudian Aiptu Jonter Siringo-Ringo yang bertugas di Polres Dairi, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/696/IV/2019 tanggal 20 April 2019. Di mana pada tanggal 18 April 2019, Aiptu Jonter Siringo Ringo melaksanakan pengamanan TPS di Desa Tiga Baru, Kecamatan Sidikalang, pukul 14.00 WIB. Beliau tiba-tiba terjatuh kemudian tidak sadarkan diri.

Selanjutnya beliau dibawa ke RSU Sidikalang, namun pukul 16.30 WIB, dinyatakan meninggal dunia diduga kelelahan tak sadarkan diri hingga meninggal dunia. Almarhum diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari AIPTU menjadi IPDA Anumerta dan piagam penghargaan.

Ketiga Aiptu Tunggul Simbolon bertugas di Polres Simalungun, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/751/IV/2019 tanggal 29 April 2019. Di mana pada tanggal 28 April 2019, Aiptu Tunggul pukul 23.00 WIB bersama dengan Kapolsek Bosar Maligas dan personel TNI/ Polri berangkat dari PPK Kecamatan Ujung Pandang menuju KPU Simalungun untuk membawa logistik yang telah selesai di tingkat kecamatan.

Saat kembali ke Mapolsek Bosar Maligas, beliau mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Siantar Parapat KM 5 Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Marimbun, dan meninggal dunia di TKP. Almarhum diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari AIPTU menjadi IPDA Anumerta dan piagam penghargaan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network