Gelar perkara penangkapan empat perempuan sindikat narkoba antarprovinsi (Foto: Istimewa)

"Kita kemudian menggeledah rumah kos tersangka RJ dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 24 kg. Kita juga menangkap tersangka DPY yang merupakan kekasih tersangka RJ. DPY ini berperan menyimpan barang bukti alat timbang sabu yang digunakan para tersangka," ujarnya.

"Total ada 32 kg sabu-sabu yang kita amankan dalam kasus ini. Yakni 24 kilo dari rumah tersangka RJ, 3 kg dari cargo di Bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya," katanya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan ini. Khususnya terkait keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Napi berinisial E itu kabarnya meminta para tersangka menjemput 40 kg sabu dari Tanjungbalai untuk kemudian diedarkan ke sejumlah Provinsi di Indonesia.

"Masih kita kembangkan untuk mencari pemasok utamanya," ucapnya.

Sementara untuk para tersangka, diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Pasal (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkoba.

“Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutur Toga.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network