Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan saat jumpa pers kasus ayah bunuh anak kandung di Gunungsitoli. (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

"Usai membunuh anaknya, pelaku coba bunuh diri dengan mengiris leher namun masih bisa diselamatkan," katanya.

Menurutnya, kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi yang merupakan kakak kandung korban. Dia melihat ayahnya sempat mondar-mandir di depan rumahnya yang berjarak sekitar 30 meter.

Melihat gelagat aneh ayahnya, saksi menuju rumah pelaku dan korban tinggal. Dia kemudian melihat adiknya sudah tewas bersimbah darah.

Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke polisi. Pelaku kemudian dibawa anggota ke RSUD dr M Thomsen Nias untuk perawatan. Dia diduga depresi akibat ditinggal istri sejak tiga tahun lalu.

Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Rahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network