MEDAN, iNews.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk diburu Kejaksaan. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan eksekusi dalam kasus penghinaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, Prof Henuk sudah beberapa kali dipanggil Kejari Tapanuli Utara. Pemanggilan tersebut untuk pelaksanaan eksekusi hukuman atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kemudian personel Kejari Taput melakukan pencarian ke tempat kerja hingga ke rumah yang bersangkutan, namun tidak ditemukan hingga akhirnya diterbitkan DPO-nya," kata Yos, Kamis (25/8/2022).
Henuk dalam postingannya di media sosial menyatakan keberatan atas penahanan oleh Kejari Taput dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan.
“Padahal perlu dipahami, yang dilakukan jaksa upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan. Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita akan terus mengejar yang bersangkutan sampai bisa ditangkap,” ujar Yos.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait