GUNUNGSITOLI, iNews.id - Oknum ASN yang menjabat Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, berinisial BD ditahan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. BD terjerat dugaan korupsi sisa anggaran tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinkes Kabupaten Nias Barat, inisial BD, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sisa anggaran tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta,” ucap Kajari Gunungsitoli, Damha, Selasa malam (23/8/2022).
Untuk penanganan kasus ini, Kajari menuturkan bahwa hanya berlangsung kurang lebih selama lima bulan. Sprindik dikeluarkan pada 29 Maret 2022, kemudian pada18 Agustus 2022 mantan Bendahara BD ditetapkan sebagai tersangka.
Damha menuturkan bahwa dalam proses jangka waktu lima bulan tersebut, beberapa tahapan telah dilakukan penyidik. Rinciannya, mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.
"Setelah hasilnya kami dapatkan, sehingga secara alat bukti telah terpenuhi, ada keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti surat dan ada kerugian keuangan negaranya, sehingga Tim Penyidik menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.
Untuk tersangka lain, Kajari Gunungsitoli mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena penanganan kasus ini masih akan terus berproses.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan hingga saat ini yang masih bisa dimintai pertanggungjawaban hanya kepada tersangka BD ini dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait