Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Foto: Ant)

MEDAN, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara (Sumut) memastikan pihaknya akan menaati dan mematuhi prosedur hukum terkait penahanan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya. HRS ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran prokotol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Wakil Ketua FPI Sumut, Ustaz Nadira mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan kepada HRS. Namun demikian, dia memastikan FPI akan menaati proses hukum yang berlangsung. 

"Kami sangat kecewa atas hal tersebut (penahanan). Tapi Habib dan juga FPI akan mematuhi dan menaati prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku," ucap Nadira, Senin (14/12/2020). 

Walau ditahan oleh Polda Metro Jaya, Nadira mengatakan HRS berpesan kepada seluruh pendukungnya untuk tidak melupakan kasus enam orang laskar FPI yang meninggal dunia pascabentrok dengan kepolisian.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network