Kabag Humas Pemkot Medan Arrahman Pane. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.idPemkot Medan siap menghadapi gugatan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya atas pemecatannya di PTUN. Pemkot menegaskan, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabag Humas Pemkot Medan Arrahman Pane mengatakan, alasan pemecatan Rusdi dikarenakan sejumlah kesalahan yang dia lakukan selama menjabat sebagai Dirut PD Pasar. Bahkan dewan pengawas (dewas) telah sampai tiga kali melayangkan surat peringatan.

"Melalui dewas sudah mengeluarkan tiga kali surat peringatan mengenai kinerja Februari dan Maret 2019. Jadi ini tidak ada hubungannya dengan Pilwalkot Medan," ujar Arrahman Pane, Selasa (28/1/2020).

Terkait dengan rentang waktu antara pemberian SP3 dengan pencopotan, Arrahman menyebut hal itu karena bagian proses yang harus melalui pemeriksaan Inspektorat Pemkot Medan.

"Mungkin rentang waktu pemeriksaan ini prosesnya agak lama. Karena tidak bisa spontan diputuskan seperti itu," katanya.

Kendati demikian, Arrahman enggan memaparkan kesalahan fatal hingga Rusdi dicopot dari jabatannya. Dia berkilah semua kesalahan itu akan dibuka dalam persidangan PTUN.

"Pemkot Medan melalui Kabag hukum sudah mempersiapkan berkas dan hasil pemeriksaan inspektorat untuk mempertahankan apa yang sudah dikeluarkan (surat pemberhentian Dirut PD Pasar)," ucapnya.

Terkait klaim Rusdi masih mengaku dirut yang sah, Arrahman menanggapi hal itu sebagai haknya. Namun pemko tegas dengan telah menunjuk Plt Dirut PD Pasar Medan yang baru yakni Nasib.

"Pemkot Medan tetap melaksanakan surat yang sudah dikeluarkan. Plt Dirut PD Pasar yakni Nasib," kata Arrahman.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network