MEDAN, iNews.id - Dua pria asal Aceh yang didakwa membawa sabu seberat 50 kilogram (kg) akhirnya divonis hukuman mati, Selasa (3/1/2023). Keduanya yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28)
Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani membacakan vonis mati itu dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati," katanya, Selasa (3/1/2023).
Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.
Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait