Lebih lanjut, Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
"Jadi kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait