JR Saragih tunjukan ijazah sekolahnya saat pengumuman penetapan calon gubernur Sumatera Utara. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen legalisir ijazah. Sentra Penegakan Hukum Terpadu  (Gakkumdu) akan memeriksa Saragih di kantor Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Polisi Andi Rian membenarkan terkait kabar pemeriksaan JR Saragih yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu) Provinsi Sumut, pada Kamis (15 Maret 2018). "Betul (diperiksa hari ini)," ucap Komes Pol Andi melalui pesan singkat, Senin (19/3/2018).

Sebelumnya dia juga mengumumkan penetapan status tersangka JR Saragih. "Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ungkap Andi.

Andi menjelaskan, JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya. "Kami tidak berbicara siapa yang meleges (melegalisir) siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan,” ujarnya.

Hasil uji labfor, kata dia, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Sementara, sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim tidak pernah melegalisir foto copy ijazah Saragih.

"Dari Sentra Gakkumdu yang bisa saya monitor. Senin lalu tim Gakkumdu berangkat ke Jakarta, melakukan pemeriksaan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan langsung mengumpulkan specimen diuji ke laboratorium forensik hasilnya tidak identik. Oleh karena itu objek dari perkara ini bukan ijazah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam copy ijazah," katanya.

Sementara, kuasa hukum JR Saragih, Ichwanudin Simatupang mempertanyakan, pelaku dan alat bukti yang dimaksud oleh Gakkumdu yang sebelumnya dilaporkan oleh Nurmahadi Darmawan itu. "Oh legalisir. Kalau itu dia, jadi siapa pelaku tindak pidananya? Kalau ada pemalsuan tanda tangan, harus dibuktikan dulu siapa pemalsunya?," ucap Ichwan kepada wartawan, Kamis (15 Maret 2018).

Menurutnya, JR Saragih bukan calon perseorangan tetapi didukung tiga partai politik yaitu Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dia mempertanyakan, apakah pelaku itu adalah JR Saragih langsung, anggota timses, atau parpol. "Lalu alat bukti yang dimaksud itu apa? Kan ada tiga, apakah ijazahnya, legalisirnya, atau surat legalisir ijazah Dinas Pendidikan DKI ke Demokrat?," tuturnya.

Namun, dia berjanji kliennya akan bertindak kooperatif dan akan mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Salah satu buktinya adalah kami menjemput sendiri surat panggilan Pak JR. Penjemputan surat panggilan merupakan tindakan kooperatif Pak JR Saragih dalam hal menyikapi laporan-laporan masyarakat ini. Jadi begitu ada komunikasi dengan pihak Polda, ada panggilan ya kami jemput," ujarnya.


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network