HUMBAHAS, iNews.id - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap tiga orang terduga pelaku politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang. Penangkapan tersebut pada Minggu (24/11/2024).
Ketiga pelaku berinisial RN alias Rolima (42), HP alias Harry (25) dan RH alias Ronald (45). Mereka diduga membagikan uang untuk memengaruhi warga memilih pasangan calon nomor urut 3 pada Pilkada Kabupaten Humbahas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di rumah warga.
Setelah diperiksa, kata dia ditemukan tas berisi amplop uang, stiker pasangan calon serta data warga yang diduga akan menerima uang.
"Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya memengaruhi pemilih dengan politik uang,” ujar Kombes Hadi, Selasa (26/11/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait