MEDAN, iNews.id - Sebanyak 35 narapidana (napi) di Sumatra Utara memperoleh pemotongan masa tahanan (remisi) khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2021 yang jatuh, Minggu (14/3/2021) besok. Ke-35 napi yang mendapatkan pemotongan masa tahanan beragama Hindu.
Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, para napi yang mendapatkan pemotongan masa tahanan yang beragam. Dua orang napi mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hari, dan 28 orang napi mendapatkan pemotongan masa tahanan selama satu bulan.
"Sedangkan lima orang tahanan mendapatkan pemotongan masa tahanan selama satu bulan 15 hari," kata Bambang, Sabtu (13/3/2021).
Bambang mengungkapan, di perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2021 tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II).
"Sementara 16 napi yang mendapatkan remisi sesuai dengan PP Tahun 2012 sebanyak 18 orang dan narapidana kriminal umum sebanyak 16 orang," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait