Sedangkan tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjut dia tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Menurutnya, hingga 20 Maret 2023 jumlah penghuni lapas/rutan di Sumut mencapai 31.945 narapidana terdiri atas 23.962 napi pria dan 1.073 narapidana perempuan serta 6.651 tahanan pria dan 268 tahanan perempuan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait