Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut). (Foto: Antara).

Sedangkan tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjut dia tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Menurutnya, hingga 20 Maret 2023 jumlah penghuni lapas/rutan di Sumut mencapai 31.945 narapidana terdiri atas 23.962 napi pria dan 1.073 narapidana perempuan serta 6.651 tahanan pria dan 268 tahanan perempuan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network