Pengakuan korban saat perjalanan, pelaku TT menghasutnya untuk mengubah tujuan yang awalnya ke Nias Selatan menuju Kabupaten Nias Barat.
Korban yang sudah menikah dan berstatus istri orang ternyata dijual pelaku ke seorang warga Nias Barat dengan modus pernikahan. Pelaku TT mengaku kepada seorang warga di Nias Barat jika korban merupakan saudaranya.
Karena itu warga Desa Hiliadulo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat ini meyakini tujuan kedatangan TT untuk menikahkan KT dengan warga tersebut. Setelah itu pelaku mendapat Rp20 juta yang merupakan uang mahar pernikahan.
Atas peristiwa ini, keluarga korban mengharapkan agar pelaku dan yang terkait dalam perdagangan manusia ini dapat diusut tuntas polisi. Korban KT juga berharap dapat dipulangkan kepada keluarganya sebab memiliki satu anak yang masih kecil.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait