Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan terkait polemik korban jadi tersangka dalam penanganan kasus penganiayaan di Medan. (Foto: dok Polri)

“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” kata AKBP Bayu.

Dalam perkembangan kasus penganiayaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Polrestabes Medan juga menangani perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan pada GDO. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin menilai polemik korban jadi tersangka muncul karena kesalahpahaman publik terhadap konstruksi hukum pidana. Menurut dia, penganiayaan tidak dapat dibenarkan meskipun korban sebelumnya terlibat perkara pencurian.

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Prof Alvi.

Dia menegaskan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Dengan penjelasan ini, Polrestabes Medan memastikan polemik korban jadi tersangka tidak berdasar. Polisi menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi opini di ruang publik.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network