Ilustrasi penangkapan anak punk yang membawa 14 kg ganja hendak diedarkan di Sumatera Utara. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap enam orang anak punk yang membawa 14 kilogram (Kg) ganja yang akan diedarkan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut). Keenam pelaku yakni berinisial RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27).
 
"Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," kata Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo, Kamis (10/11/2022). 

Ia menceritakan, penangkapan keenam tersangka berawal dari pihaknya menerima informasi bahwa ada sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padang Sidempuan.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network