Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, polisi mendapat informasi dari Polsek Serbelawan yang telah menangkap AL. Lokasi penemuan mayat merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
"Mayat korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku," katanya, Sabtu (15/7/2023).
AL dan korban berpacaran sejak 2022. Sempat hilang kontak, namun kembali menjalin asmara pada Juli 2023.
Pada 10 Juli 2023, keduanya bertemu usai AL menjemput korban di Rambung Merah, Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sejak saat itu korban tidak bisa dihubungi. Di lokasi penemuan mayat korban ditemukan handphone dan motor Vario 125 miliknya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait