Jenis Permainan yang Diharamkan dalam Islam
Islam pada dasarnya memandang bahwa setiap manusia bebas untuk memilih permainan. Dengan catatan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Mengenai jenis permainan dan hiburan yang diharamkan, seorang ulama kontemporer yakni Syaikh Yusuf Al Qardhawi dalam bukunya, Fiqh al-Lahwi wa al-Tarwîh menyatakan bahwa sebuah permainan itu diharamkan jika:
-Hiburan yang mengandung zina (mempertontonkan aurat).
-Hiburan yang mengandung bahaya (menyakiti diri atau orang lain).
-Permainan atau Hiburan yang mengandung mistis (kemusyrikan)
-Hiburan yang mengandung unsur perjudian.
-Hiburan yang menyakiti hewan.
-Hiburan yang dilakukan secara berlebihan.
-Jenis Hiburan yang melecehkan orang lain.
Melihat ketujuh konteks tersebut, tidak dapat dibantah lagi jika perjudian secara mutlak adalah haram. Maka, Islam secara tegas melarang segala tindak perjudian termasuk judi online.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait