Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Nursyam, mantan Kadinkes Tapanuli Tengah dalam kasus korupsi pemotongan dana BOK dan Jaspel Puskesmas 2023. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.idPengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Nursyam, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng). Nursyam dihukum dalam kasus korupsi pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tahun anggaran 2023.

Dalam putusan banding yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (22/7/2025), majelis hakim yang diketuai Serliwaty mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nursyam.

Hukuman tersebut jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Serliwaty dikutip dalam amar putusan.

Selain pidana penjara dan denda, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar dalam waktu satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nursyam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana hasil pemotongan BOK dari 25 Puskesmas di wilayah Tapteng. Pemotongan dilakukan secara sistematis setiap bulan oleh para Kepala Puskesmas dan bendahara, selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Dana tersebut dipotong 50 persen, lalu dikumpulkan oleh Henny Nopriani Gultom, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan, sebelum diserahkan kepada Nursyam. Dalam praktiknya, Nursyam menjanjikan tidak akan memutasi ataupun mempersulit para kepala puskesmas dan bendahara yang menunjukkan loyalitas melalui penyetoran dana.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network