Sebelumnya tersangka diamankan Polres Nias dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 10 Desember 2020, sekira Pukul 00.30 WIB. Pelaku membunuh ketiga putranya pada Rabu (9/12/2020).
Tersangka diamankan penyidik Satuan Reskrim Polres Nias dari TKP di Dusun II, Desa Banua Sibohou, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka ada niat bunuh diri sesaat setelah peristiwa pembunuhan. Dia menyayat lehernya dengan menggunakan parang.
Namun niatnya tersebut gagal dan diselamatkan oleh suaminya Nofedi Lahagu alias Ama Fina. Pelaku mengalami luka pada bagian leher depan.
Pascakejadian, tersangka tidak mau makan. Setiap kali makan maupun minum, tersangka muntah-muntah.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait