Penangkapan L dan komplotannya berawal dari laporan Wulandari (21) yang menjadi korban pada Jumat (28/1/2022) di Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rempah.
Saat mengendarai motor, dia ditabrak mobil hingga terjatuh. Setelah terjatuh, motornya dirampas seseorang yang turun dari mobil.
Ali mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. "Ancaman paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait