Polres Serdang Bedagai menangkap ibu rumah tangga otak aksi begal pengendara motor. (Foto: ilustrasi)

Penangkapan L dan komplotannya berawal dari laporan Wulandari (21) yang menjadi korban pada Jumat (28/1/2022) di Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rempah.

Saat mengendarai motor, dia ditabrak mobil hingga terjatuh. Setelah terjatuh, motornya dirampas seseorang yang turun dari mobil.

Ali mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. "Ancaman paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network