MEDAN, iNews.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Medan mendukung Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas kasus penjualan vaksin Covid-19. Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan vaksin tersebut, dua orang di antaranya berprofesi sebagai dokter.
Ketua IDI Cabang Medan Wijaya Juwarna menegaskan IDI mendukung penuh proses hukum terjaut kasus penjualan vaksin Covid-19. IDI menilai setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum wajib menerima sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sikap IDI jelas mendukung proses hukum jika terjadi pelanggaran hukum siapapun pelakunya," kata Wijata, Senin (24/5/2021).
Secara internal kedokteran, Wijaya mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi karena diluar ranah mereka. Pasalnya, kasus jual beli vaksin Covid-19 berada di luar profesi kedokteran yakni memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat.
"Sehingga kewenangannya berada di pihak yang berwajib," ucapnya,
Terpisah, pengamat kesehatan Sumut Delyuzar berpendapat tindakan komersialisasi vaksin Covid-19 yang dilakukan dua oknum tersebut tidak manusiasi dan amoral.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait