MEDAN, iNews.id – Pasangan Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), JR Saragih-Ance Selian mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Dia bersama sejumlah tim pemenangan menyerahkan berkas perbaikan pencalonan ke KPU.
“Kami sudah lengkapi semua berkas yang sebelumnya oleh KPUD Sumatera Utara dinyatakan tidak memenuhi,” ujar Ance, Sabtu (20/1/2018).
Terkait dengan ijazah SMA dari JR Saragih yang sebelumnya belum dilegalisir, Ance mengaku sudah menyelesaikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Sudah selesai semua, sudah sesuai dengan PKPU,” kata dia.
Dengan rampungnya semua berkas pencalonan, selanjutnya dia akan mempersiapkan diri untuk bersaing di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut. “Kami yakin berkas yang telah diserahkan ini lolos verifikasi. Kami optimistis bakal ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPUD Sumatera Utara pada 13 Februari mendatang,” ujarnya.
Pasangan JR Saragih dan Ance Selian merupakan pasangan kedua yang menyerahkan perbaikan berkas pencalonan. Sebelumnya tim penghubung dari pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) juga sudah menyerahkan perbaikan berkas pencalonan mereka ke KPU Sumut sekitar pukul 09.30 WIB pagi.
Pada rapat pleno terbuka hasil verifikasi berkas, KPU Sumut menyatakan berkas tiga paslon cagub dan cawagub tidak memenuhi syarat. Untuk pasangan JR Saragih-Ance Selian, KPU Sumut meminta tim pemenangan keduanya untuk segera melengkapi berkas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, saat mendaftar ke KPU, ijazah JR Saragih tidak dilegalisir. Bahkan saat petugas mencoba memastikan, sekolah SMA Bupati Simalungun di Jakarta itu sudah tutup.
“Kami meminta harus ada konfirmasi dari instansi terkait (Dinas Pendidikan) setempat atas tutupnya sekolah itu untuk memenuhi persyaratan,” kata Benget.
KPU Sumut memberikan tenggat waktu hingga tiga hari dari 18 Januari-20 Januari kepada JR Saragih untuk melengkapi berkas agar bisa bertarung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumut 2018.
Untuk hari ini, 20 Januari 2018 merupakan batas waktu terakhir penyerahan perbaikan berkas paslon cagub dan cawagub Sumut. KPU menunggu berkas perbaikan diserahkan dari tim pemenangan paslon sampai pukul 24.00 WIB.
Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait