Layanan swab PCR di Klinik Jemadi Kota Medan patok harga sebesar Rp300.000. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) di Indonesia menjadi Rp275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp300.000untuk luar Jawa-Bali. Menyikapi putusan tersebut, Klinik Jemadi memutuskan untuk menurunkan tarif baru sesuai dengan anjuran pemerintah. 

Pengelola Klinik Jemadi, Deny Amrizal mengatakan pihaknya mulai menetapkan tarif baru untuk pemeriksaan PCR mulai Jumat (29/10/2021) besok. 

"Klinik Jemadi langsung melaksanakan arahan pemerintah dengan menurunkan tarif PCR Rp 300 ribu mulai Jumat 29 Oktober 2021," kata Deny Amrizal, Kamis (28/10/2021). 

Jemadi mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen klinik Jemadi dalam meberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dia juga berharap penurunan harga RT-PCR tersebut bisa memudahkan masyarakat untuk mengakses tes Covid-19

"Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19," kata Deny.

Dia mengatakan, hasil PCR di Klinik Jemadi keluar dalam waktu 5 jam. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat yang hendak pergi ke luar kota maupun luar provinsi di Sumut, untuk keperluan ke rumah sakit, dan lainnya. 

Dalam memeriksa sampel, pihaknya menggunkan mesin Biorad yang dipercaya memiliki tingkat akurasi yang tinggi. emeriksaan Covid-19 di Indonesia.

"Kami memakai mesin Biorad untuk mendeteksi virus Covid-19. Mesin ini juga dipakai di Wisma Atlet Jakarta, jadi hasilnya akurat," ujarnya.

Deny mengungkapkan, Klinik Jemadi buka setiap hari Senin hingga Minggu, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Sementara saat libur nasional tutup.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network