Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara  mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan barang bukti senilai lebih dari Rp300 juta. (Foto: iNews).

“Saat ini kita telah mengamankan empat tersangka. Modusnya mereka akan menyelundupkan orang asing yang akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar dari wilayah Indonesia,” ujar Uray Avian, Selasa (9/12/2025).

Ada yang bertugas mencari calon korban, menyiapkan lokasi penampungan, menyediakan kapal, mengurus dokumen hingga mengawal keberangkatan.  

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone (HP), paspor, kartu pengungsi, mata uang asing serta rupiah. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus penyelundupan manusia ini.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network