MEDAN, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan siap melaksanakan program pemerintah pusat yang menutup penerbangan dari dan menuju China, terhitung mulai Rabu (5/2/2020). Langkah itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus korona.
Selain itu, Pemerintah Indonesia akan mencabut sementara fasilitas bebas visa untuk warga negara asing (WNA) China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan Supartono mengatakan, saat ini petugas Imigrasi sudah siap melaksanakan rencana pemerintah pusat yang akan diturunkan melalui Peraturan Menteri itu.
“Petugas Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan menghentikan sementara seluruh kedatangan pesawat dari China,” kata Supartono di Medan, Selasa (4/2/2020).
Supartono menjelaskan, selama ini penerbangan pesawat dari negara China tidak langsung mendarat di Bandara Internasional Kualanamu. Pesawat harus melalui proses transit di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Dia mengatakan, sepanjang bulan Desember 2019 lalu, sebanyak 1.173 orang yang datang dari China mendarat di Bandara Kualanamu. Sementara untuk keberangkatan tercatat sebanyak 1.102 orang.
“Sementara untuk bulan Januari, kedatangan 661 orang sedangkan untuk keberangkatan menuju China sebanyak 942 orang,” ujar Supartono.
Supartono menambahkan, penghentian penerbangan dari dan menuju China tidak akan berlaku untuk warga negara China yang tinggal di luar negara itu.
“Kalau warga China yang dari Amerika, Eropa atau negara lain, tidak akan dilarang. Namun, dicek tujuan kedatangannya,” ujarnya.
Khusus untuk WNA China yang masih menetap di Indonesia sebelum peraturan menteri diberlakukan, mereka akan diberikan visa tinggal darurat oleh Imigrasi. Hal ini karena pemerintah China juga memberlakukan kebijakan penutupan wilayah mereka sementara waktu untuk membatasi penyebaran virus korona.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pemerintah resmi melarang setiap pendatang dari daratan China untuk masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memutuskan menunda semua penerbangan langsung dari dan ke China mulai Rabu, 5 Februari pukul 00.00 WIB.
"Semua pendatang yang tiba dari China daratan dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia," kata Menlu Retno.
Tindakan pemerintah Indonesia ini juga dilakukan setelah seorang pria WNA China meninggal dunia di Filipina, setelah melakukan perjalanan dari Wuhan. Pria tersebut terinfeksi virus korona, yang disebut sebagai kasus kematian pertama di luar wilayah China.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait