Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 752 laporan masuk ke Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di tahun 2022. Data mencatat jika Pemerintah Daerah paling banyak dilaporkan. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan dari 752 orang yang melapor ke Ombudsman Sumut, 486 orang atau 64,6 persen di antaranya terkait pelayanan publik. Sedang 266 orang 35,3 persen mengakses Ombudsman Sumut dengan membuat surat tembusan ke kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik tersebut.

Abyadi menjelaskan, tidak semua persoalan pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemeriksaan.​ Dia mencontohkan, dari 486 orang yang mengakses Ombudsman untuk membuat laporan, 340 laporan tidak dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat proses pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil.

“Jadi, dari 486 laporan itu, hanya 146 laporan yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Lainnya, tidak dapat dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan akibat tidak memenuhi syarat formil dan materil,” ucap Abyadi, Rabu (11/1/2023).

Menyinggung tentang maladministrasi pelayanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman Sumut, menurut Abyadi, dari 146 laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman Sumut hingga sampai ke tahap pemeriksaan, 40 persen di antaranya merupakan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut. Artinya, sangat lambat.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network