MEDAN, iNews.id - Polisi telah mengungkap identitas empat orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis. Jurnalis yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersebut dianiaya sejumlah orang saat berada di salah satu warung kopi di kawasan Aek Galoga, Madina pada Jumat, 4 Maret 2022 lalu.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan keempat tersangka adalah, Awaluddin (26), Salamat (36), Edy Mansyur Rangkuti (41), dan Rasoki alias Marzuki (40).
"Dalam aksi penganiayaan itu, mereka memiliki perannya masing-masing," kata Tatan.
Tatan mengatakan tersangka Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Sedangkan tersangka Selamat, memukul kepala belakang korban tujuh kali. Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban satu kali dan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.
"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepalanya," ucapnya.
Keempat tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban lantaran tersinggung usai mengetahui korban memberitakan perihal seorang ketua ormas kepemudaan di Madina berinisial AA yang menjadi tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Madina.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait