Diketahui, Polrestabes Medan sebelumnya sudah menetapkan Ketua Panitia Turnamen Fun Futsal 2021 berinisial BTG sebagai tersangka. BTG ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan tanda tangan surat permohonan pinjam pakai GOR Mini Futsal, Dispora Sumut dengan nomor 009/FFC/2020.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait