Ini Tampang 2 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Kasus Bawa 75 Kg Sabu (Foto: Dok Pengadilan Militer I-02 Medan)

"Telah dilaksanakan Sidang Tuntutan terdakwa YT (43) dan RH (26) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 75 kg. Terdakwa YT dan RH dituntut pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari Dinas TNI AD," kata tulis keterangan resmi unggahan Pengadilan Militer I-02 Medan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network