Sebelumnya, Rabu (4/10/2023) pelaku SM berada di rumahnya marah kepada R karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. SM kemudian memukul kaki R dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.
Kepada polisi SM ngaku hanya ingin mendisiplinkan R. Kini SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait