Tersangka ID diduga memiliki orientasi seks menyimpang. Dia tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis sang istri, di sisi lain hasrat seksnya baru muncul jika istrinya bersetubuh dengan pria lain
Selain kedua pasangan suami istri ini, polisi juga telah menetapkan dua pemeran pria sebagai tersangka. Namun keduanya belum ditangkap dan masih diburu polisi.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Undang-Undang Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait