Suami istri yang ditangkap dalam kasus video mesum yang viral di Mandailing Natal, Sumut. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Tersangka ID diduga memiliki orientasi seks menyimpang. Dia tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis sang istri, di sisi lain hasrat seksnya baru muncul jika istrinya bersetubuh dengan pria lain

Selain kedua pasangan suami istri ini, polisi juga telah menetapkan dua pemeran pria sebagai tersangka. Namun keduanya belum ditangkap dan masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Undang-Undang Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network