STR (53) ayah yang mencabuli anak tiri hingga hamil dan sudah melahirkan bayi laki-laki saat diamankan di Polres Batubara. (Foto: iNews/Fadli Pelka)

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Kampar. Penangkapan setelah istri ketiga membuat laporan ke Polres Batubara.

"Jadi pelaku ini mencabuli anak perempuan dari istri ketiganya di rumah mereka. Korban sudah melahirkan bayi laki-laki. Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi.

Pengungkapan kasus setelah istri ketiga pelaku melihat perubahan pada tubuh anaknya. Setelah menyadari anaknya hamil, dia langsung melaporkan suaminya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 1 Juncto Pasal 76 D dan Perubahan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network