Penasehat hukum terdakwa, Dahyar Harahap menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas vonis ini. Sebelumnya, terdakwa JRP dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil terkait peristiwa tersebut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait