"Jadi keduanya sepakat membayar eksekutor seorang laki-laki," katanya.
Pelaku mengaku nekat melukai suaminya karena sakit hati dimadu sejak dua bulan lalu. Sedangkan pelaku bayaran diupah Rp2 juta jika berhasil melukai korban.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Asahan dan dikenakakan pasal 355 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait