Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan mengklarifikasi isu PHK dokter RS GL Tobing. (Foto: Pemprov Sumut)

MEDAN, iNews.id - Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Whiko Irwan mengklarifikasi isu pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) para dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) GL Tobing Tanjungmorawa, Deliserdang.

Menurut Whiko, kabar itu tidak benar adanya dan perlu diluruskan. “Kemarin kita mendapat berita yang kurang benar, bahwa mereka (tenaga kesehatan) di PHK dan sebagainya,” ujar Whiko memberikan keterangan pers di Media Centre GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Minggu (3/5/2020).

Whiko mengatakan, petugas kesehatan yang mengawaki Rumah Sakit (RS) GL Tobing sebagai rujukan Covid-19, dibentuk dalam tim satgas kesehatan yang telah ditunjuk Pemprov Sumut.

Dari penunjukan para dokter atau tenaga kesehatan itu, lanjutnya, ada jadwal dan batas waktu yang diberikan selama masa penanganan di RS. Mengingat risiko penularan di kalangan tenaga tersebut masuk kategori tinggi, maka mereka harus melaksanakan isolasi maupun karantina, pada saat melaksanakan perawatan pasien.

“Bahwa jadwal bertugas mereka terdiri dari dua pekan, untuk bekerja (operasional) di RS rujukan. Selanjutnya melaksanakan karantina (mandiri) dua pekan. Sepekan di antaranya mengarantinakan diri di penginapan (hotel),” paparnya.

Selama tim satu dikarantina, kata Whiko, maka operasional RS GL Tobing dilakukan oleh tim dua, dan demikian seterusnya. Setelah sebulan, pergantian akan kembali kepada petugas yang lama usai menjalani karantina. Juga bisa dimungkinkan ada pergantian petugas kesehatan yang baru.

“Saat ini mereka sebagian kecil digantikan oleh petugas yang baru, yang mana dikarenakan kebutuhan dari RS asalnya, atau bersifat roling (bergantian) dari RS tempat mereka bekerja,” ujar Whiko.

Saat ini, lanjutnya, petugas di RS GL Tobing telah bekerja seperti biasa dan tetap tinggal di penginapan yang sebelumnya (Hotel di Kualanamu) dengan fasilitas satu kamar untuk dua orang petugas kesehatan.

“Informasi mengenai masalah penggajian juga tidak benar. Karena petugas kesehatan yang tergabung dalam tim kesehatan RS rujukan Covid-19 di RS GL Tobing memiliki SK Gubernur dan mendapatkan insentif tenaga medis,” katanya.

Untuk operasional RS GL Tobing sendiri, kata Whiko, tetap menerima pasien Covid-19 yang datang dari luar Kota Medan atau yang dirujuk dari RS lain. Meskipun diakuinya ada 17 pasien sempat dipindahkan ke RS Martha Friska karena proses peralihan petugas dan 3 pasien telah dipulangkan karena dinyatakan sembuh.

“Tidak ada pekerjaan yang berlangsung dengan sempurna, tanpa keseimbangan dukungan dari semua pihak,” ujar Whiko.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network