TEBING TINGGI, iNews.id - Dua janda di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berinisial TMH dan RHH (24) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jebis sabu.
Kedua pelaku ini ditangkap petugas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Jalan HM Yamin di pinggir jalan saat hendak naik bus menuju Palas, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap berawal dari pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa mereka diduga baru membeli narkotika.
Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keduanya ditangkap di lokasi kejadian.
"Mereka (pelaku) ini berdomisili Padang Lawas, dan datang ke Tebing Tinggi untuk membeli narkoba jenis sabu," katanya, Minggu (11/12/2022).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait