Ilustrasi dua kepala dinas di Kota Medan ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi Medan Fashion festival. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Medan Fashion Festival 2024 di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. 

Ketiga tersangka tersebut terdiri atas dua kepala dinas di lingkungan Pemko Medan dan satu pihak swasta. Mereka diduga terseret kasus korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar.

Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra mengatakan, ketiga tersangka yakni, Benny Iskandar Nasution (Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan), Erwin Saleh, mantan Sekdis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, serta MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.

“Benny dan MH langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Erwin Saleh tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit,” kata Fajar, Kamis (13/11/2025).

Fajar Syah Putra menegaskan Kejari Medan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Erwin Saleh. "Jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa," ujarnya.

Fajar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menemukan dua alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan intensif.

Kegiatan Medan Fashion Festival 2024 ini dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,8 miliar.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur, di mana ketiga tersangka melaksanakan kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya, serta adanya pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Perbuatan ini yang menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network