Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, membebaskan sebanyak 5 orang pencuri swait milik PT Perkerbunan Nusantara IV. (Foto: istimewa)

Kejaksaan tetap mengingatkan kepada kelima orang yang dibebaskan itu serta keluarganya, untuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa. Jika nanti kembali melakukan hal yang sama, proses hukum akan dijalankan dan akan dituntut dengan hukuman yang berat.

"Pendekatan yang mengutamakan keadilan, akan terus mereka lakukan dan menyebarluaskannya. Dengan begitu, penegakan hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network