MEDAN, iNews.id - Mantan Manajer Kimia Farma Diagnostik Picandi Masco Jaya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut 20 Tahun penjara terkait kasus penggunaan antigen bekas. Selain itu, dia juga diminta membanayar denda sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Picandi digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deliserdang, Rabu (15/12/2021). Picandi dituntut hukuman terkait pengunaan alat swab tes bekas yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deliserdang. Dalam praktiknya, pelaku berhasil meraih keuntungan sebesar Rp2,23 miliar.
"Terdakwa Picandi dianggap bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan.
Selain Picandi, empat terdakwa lain juga telah menjalani sidang tuntutan dalam perkara tersebut. Keempat terdakwa itu adalah anak buah Picandi di Kimia Farma Diagnostik.
Keempatnya mendapatkan tuntutan beragam yakni Marzuki dan Renaldo dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Kemudian Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, Picandi disebut menyalahgunakan kekuasaan membuat alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ia melakukannya sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021.
Picandi memerintahkan beberapa anak buahnya membuka pelayanan swab antigen untuk masyarakat memakai alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang.Atas tindakannya itu, Picandi ditaksir mendapat keuntungan sebesar Rp2,23 miliar.
"Untuk menyembunyikan asal usul uang tersebut, ia menempatkan uang miliar rupiah tersebut ke sejumlah rekening bank," ucapnya.
Picandi dan anak buahnya sebelumnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dalam sebuah penggerebekkan di lokasi layanan Rapid Test Antigen di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Selasa, 27 April 2021 lalu.
Penggerebekan itu dilakukan terkait penggunaan alat rapid test bekas yang digunakan pada layanan tersebut setelah banyaknya para calon penumpang yang mengaku dinyatakan positif Covid-19 di Bandara Kualanamu dalam kurun waktu sepekan sebelum penggrebekkan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait