MEDAN, iNews.id - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Medan akan ditutup. Langkah ini sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul mengatakan, penutupan arus lalu lintas tersebut berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Maklumat Kapolri tentang antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Penutupan jalan ini antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujar Kasatlantas, Jumat (27/3/2020).
Dia menjelaskan, penutupan ruas jalan itu dimulai pada Sabtu (28/3/2020) pukul 09.00-15.00 WIB. Kemudian pukul 19.00-23.00 WIB.
"Ini berlaku sampai dengan ada pencabutan dan melihat perkembangan situasi. Nantinya, personel yang melaksanakan Pam Lalin dari Sat Lantas, Denpom dan Dishub Kota Medan," katanya.
Berikut ruas jalan protokol di Kota Medan yang dilakukan penutupan terkait pencegahan penyebaran virus corona;
Jalan SM Raja simpang Jalan Sakti Lubis
Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah
Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Sakti Lubis
Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Dr Mansyur
Jalan Setia Budi simpang Jalan Dr Mansyur
Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Kapten Muslim
Jalan Sunggal simpang Jalan Sei Batang Hari
Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Haji Adam Malik
Jalan Haji Adam Malik simpang Jalan T Amir Hamzah
Jalan Gaharu simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Perintis Kemerdekaan simpang Jalan Timor
Jalan Sutomo simpang Jalan HM Yamin
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait