Kondisi salah satu jalan protokol yang sepi pengendara akibat wabah corona. (Foto: SINDOnews/Zailani)

MEDAN, iNews.id - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Medan akan ditutup. Langkah ini sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.

Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul mengatakan, penutupan arus lalu lintas tersebut berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Maklumat Kapolri tentang antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Penutupan jalan ini antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujar Kasatlantas, Jumat (27/3/2020).

Dia menjelaskan, penutupan ruas jalan itu dimulai pada Sabtu (28/3/2020) pukul 09.00-15.00 WIB. Kemudian pukul 19.00-23.00 WIB.

"Ini berlaku sampai dengan ada pencabutan dan melihat perkembangan situasi. Nantinya, personel yang melaksanakan Pam Lalin dari Sat Lantas, Denpom dan Dishub Kota Medan," katanya.

Berikut ruas jalan protokol di Kota Medan yang dilakukan penutupan terkait pencegahan penyebaran virus corona;

Jalan SM Raja simpang Jalan Sakti Lubis

Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah

Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Sakti Lubis

Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Dr Mansyur

Jalan Setia Budi simpang Jalan Dr Mansyur

Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Kapten Muslim

Jalan Sunggal simpang Jalan Sei Batang Hari

Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Haji Adam Malik

Jalan Haji Adam Malik simpang Jalan T Amir Hamzah

Jalan Gaharu simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Jalan Perintis Kemerdekaan simpang Jalan Timor

Jalan Sutomo simpang Jalan HM Yamin


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network