TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara menangkap pelaku jambret handphone di Jalan Letjen Suprapto, Kota Tanjungbalai, Selasa (2/2/2021). Pemuda bernama Iwan Syahputra (20) ditangkap di rumahnya di Jalan HM Yamin, Kota Tanjungbalai tak lama usai menjambret.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Iwan berawal dari laporan warga ke Polsek Tanjungbalai Utara terkait aksi penjambretan di Jalan Letjen Suprato, Kota Tanjungbalai. Korban melaporkan handphone milik dijambret pelaku persis di depan Stasiun Kereta Api Tanjungbalai.
"Usai menjambret, pelaku kabur ke arah gang dan hilang dari kejaran. Akibatnya, warga mengalami kerugian sebesar Rp2,59 juta," kata Dahlan, Selasa (2/2/2021).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait