Teuku menuturkan pelaku sudah beraksi tiga kali. T juga merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara selama 8 tahun. Dalam kasus ini polisi masih memburu satu pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui.
"Pelaku sudah kami tangkap 1 orang atas nama T, satu lagi N masih dalam pengejaran kami," katanya lagi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini terancam dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan pasal 365 kitab undang - undang hukum pidana tentang Pencurian yang Disertai dengan Tindak Kekerasan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait