Janda berkulit putih yang memiliki tiga anak ditangkap Polresta Deliserdang karena edarkan sabu. (Foto : Ist)

"Tersangka lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan sebanyak 18 klip serta sebungkus plastik klip kosong kepada petugas," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku mengatakan terpaksa menjadi pengedar sabu lantaran faktor ekonomi.

"Pengakuan Ju, dia dalam kesulitan ekonomi sebagai orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utamanya menjadi pengedar narkoba," katanya.

Akibat perbuatannya, janda cantik ini dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network