"Tersangka lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan sebanyak 18 klip serta sebungkus plastik klip kosong kepada petugas," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengatakan terpaksa menjadi pengedar sabu lantaran faktor ekonomi.
"Pengakuan Ju, dia dalam kesulitan ekonomi sebagai orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utamanya menjadi pengedar narkoba," katanya.
Akibat perbuatannya, janda cantik ini dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait