MEDAN, iNews.id - Mantan Rektor UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara), Prof Saidurrahman ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Selama 4 bulan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi, Saidurrahman berkeliaran ke beberapa daerah di Sumatera dan Jawa.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza mengungkapkan, Prof Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, dia berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Pulau Jawa.
"Kegiatan yang bersangkutan (selama buron) melibatkan perjalanan bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, dan juga ke Deli Serdang," ungkapnya dilansir medna.inews.id, Selasa (28/11/2023).
Ali Rizza menjelaskan, penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan Surat Penangkapan DPO.
"Penangkapan ini didasarkan pada Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023, di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma'had yang saat ini sedang berjalan sidangnya," katanya.
Kasi Intelijen Simon mengatakan, Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditanya mengenai pelariannya hingga ke Pulau Jawa, Saidurrahman mengaku mengurus suatu masalah.
Diketahui, Saidurahman kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Dia masuk dalam DPO Kejari Medan karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Saidurahman sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Medan pada 2021 lalu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait