MEDAN, iNews.id - Sebanyak 5.312 surat suara rusak hasil proses sortir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dimusnahkan, Selasa (8/12/2020). Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di gudang penyimpanan logistik KPU Kota Medan di Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia, Kota Medan.
Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengatakan seluruh surat suara yang rusak dimusnahkan. Sejumlah surat suara rusak di antaranya karena degradasi warna, koyak dan kerusakan lainnya.
"Pemusnahan ini untuk mencegah surat suara tersebut disalahgunakan saat pelaksanaan pemungutan suara," kata Nana.
Saat ini seluruh surat suara untuk kebutuhan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Medan 2020 sudah tercukupi sesuai dengan ketentuan.
"Ketentuannya surat suara per TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Dan jumlah tersebut sudah tercukupi," ucapnya.
Untuk diketahui, masa pencoblosan Pilkada Medan 2020 akan berlangsung pada Rabu (9/12/2020) besok. KPU Kota Medan telah mendistribusikan seluruh logistik yang dibutuhkan untuk pilkada tersebut. Mereka juga mengimbau agar seluruh warga Kota Medan pemilik hak suara untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu tersebut.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait