"Seharusnya perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada pengguna anggaran, yaitu kepala desa yang berhak menolak atau menerima proposal. Ini preseden buruk bagi hukum kita jika penyedia jasa dikorbankan sementara pengambil kebijakan melenggang bebas," paparnya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum kini menaruh harapan besar pada majelis hakim PN Medan agar memberikan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu. Mereka meminta hakim melihat perkara ini secara objektif dan memberi keadilan yang setinggi-tingginya bagi rakyat kecil yang hanya bekerja mencari nafkah secara profesional.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait